Ini Asal-usul Uang Rp 23 M Wiranto yang Dititip ke Bambang Sujagad



POKER88Pengacara mantan Menko Polhukam Wiranto, Adi Warman, menyatakan perihal asal-usul duit Rp 23 miliar yang ditagih Wiranto ke Bambang Sujagad Susanto dalam format gugatan. Adi menyatakan uang itu ialah uang individu  Wiranto yang berasal dari usahanya.

"Jadi tersebut sumber uang, duit pribadi, duit Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan tersebut tidak ada duit partai, tersebut uang pribadi,

Adi menjelaskan, duit Rp 23 miliar itu berkeinginan disetor Wiranto ke tabungan pribadinya, namun melewati perantara Bambang Sujagad. Saat penyerahan duit itu, terdapat kesepakatan antara Wiranto dan Bambang guna tidak boleh menggunakan uang tersebut tanpa sepengetahuan Wiranto.  

POKERTEPERCAYA - "Jadi uang tersebut dititip ke Pak Bambang guna disetorkan ke bank, dititip guna disetor ke bank, dan di situ sepakat kedua-keduanya dilarang Pak Bambang gunakan uang itu tanpa seizin Pak Wiranto. Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya, boleh dipungut kembali, nah faktanya ketika Pak Wiranto minta, tersebut Pak Bambang nggak ngasih," jelasnya.

Dia menuliskan Wiranto sudah sejumlah kali mengupayakan menagih ke Bambang. Namun tidak jarang kali ada dalil Bambang guna menghindar.

"Faktanya masa-masa klien kami mohon secara, baik tidak sedikit sekali alasan, alasannya sudah dipakai untuk usaha," ucapnya.

Karena tak mempan ditagih, Wiranto juga  IDNPOKER menggugat Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adi menjelaskan, dalam gugatan tersebut, Bambang pun diminta menunaikan bunga kerugian menjangkau Rp 44,9 miliar tersebut sesuai dengan bunga bank dari 2009 sampai 2019, menurut keterangan dari* Adi ini cocok dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 63K/Pdt.1987.      

Posting Komentar

0 Komentar